LEGITIMASI.com, Jakarta-Proses penegakan hukum dalam kasus kopi sianida dengan hadirnya kekuasaan negara dalam fungsi pelaksanaan penegakan hukum melalui kepolisian dalam hal kewenangan penyidikan, jaksa selaku penuntut umum dan peradilan dalam kekuasaan kehakiman, merupakan bentuk pengakuan prinsip negara hukum yang telah dijamin dalam konstitusi sejak lahirnya UUD 1945.
Yang dipertegas dalam bagian penjelasan UUD 1945 sebagai supreme of law yang pada perubahan UUD 1945 terkandung dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3, bahwa negara indonesia adalah negara hukum (rechststaat) bukan sebagai negara kekuasaan belaka (machststaat).
Artinya hadirnya organ kekuasaan negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum due process of law telah dijamin oleh konstitusi tidak akan sewenang – wenang baik pada tingkat pemeriksaan di penyidikan, penuntutan dan diperadilan.
Maka dari itu KUHAP mengatur bahwa proses pembuktian sejak di penyidikan dalam pasal 184 akan diuji di persidangan hingga mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada prinsip negara hukum maka jaminan kepastian hukum dan keadilan merupakan hakekat yang mendasar sehingga untuk mewujudkan hal tersebut Negara mempersilahkan adanya penghormatan terhadap asas presumption of innocence dalam proses di penyidikan, hingga di peradilan hingga adanya Putusan inkracht.
Namun demikian sebaliknya jika telah diputus inkracht maka semua warga negara dan semua organ negara wajib tunduk dan menghormati putusan inkracht tersebut sehingga putusan inkracht.
Sesungguhnya sebuah akhir dari proses mencari kebenaran yang sudah diuji pada tingkatan peradilan sesuai hukum acara pidana agar masyarakat dan publik menjadikan pembelajaran hukum yang bertujuan meningkatkan kembali esensi sebuah nilai kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat kedepannya.





















